PRT HIMA PUI

PERATURAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI)

BAB I
ISHLAHUTS TSAMANIYAH

Pasal 1
ISHLAHUTS TSAMANIYAH
Ishlahuts Tsamaniyah Ialah landasan operasional HIMA PUI
1. Ishlahul Aqidah : Perbaikan Aqidah
2. Ishlahul Ibadah : Perbaikan Ibadah
3. Ishlahul Tarbiyah : Perbaikan Pendidikan
4. Ishlahul Ailah : Perbaikan Kehidupan Keluarga
5. Ishlahul Mujtama : Perbaikan Kehidupan Sosial Masyarakat
6. Ishlahul Adah : Perbaikan Adat Istiadat
7. Ishlahul Iqtisadiyah : Perbaikan Perekonomian
8. Ishlahul Ummah : Perbaikan Ummat Keseluruhan

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
JENJANG KEANGGOTAAN
Jejang Anggota HIMA PUI adalah :
1. Keanggotaan
a. Anggota Pemula ialah mahasiswa Islam yang sedang melakukan studi (menurut ilmu) di perguruan tinggi yang telah mengikuti Training Intisab I, dan aktif mengikuti Halaqoh Ishlah sesuai dengan ketentuan
b. Anggota Muda ialah mahasiswa Islam yang sedang melakukan studi (menurut ilmu) pada perguruan tinggi yang telah mengikuti Training Intisab II, dan aktif mengikuti Halaqoh Ishlah selama 1,5 tahun
c. Anggota Muntasib ialah mahasiswa Islam yang sedang melakukan studi (menurut ilmu) pada perguruan tinggi yang telah mengikuti Training Intisab III, dan aktif mengikuti Halaqoh Ishlah selama 2 tahun
d. Anggota Kehormatan ialah mahasiswa Islam yang sedang melakukan studi (menurut ilmu) pada perguruan tinggi yang telah berjasa dan memberikan sumbangsih dalam pengembangan dan perjuangan HIMA PUI, yang telah ditetapkan menjadi oleh Bakornas HIMA PUI

Pasal 3
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
1. Yang dapat diterima untuk menjadi anggota Pemula adalah :
a. Mahasiswa Muslim
b. Berusia setinggi-tingginya 30 tahun
c. Mengajukan permintaan menjadi anggota secara tertulis kepada pengurus HIMA PUI terdekat, serta bersedia mengikuti Training Intisab I, Halaqoh Ishlah dan menyetujui PD/PRT HIMA PUI dan Peratuan-peraturan pokok lainnya.



2. Yang dapat diterima untuk menjadi anggota Muda adalah :
a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1
b. Lulus Training Intisab II
c. Telah mengikuti halaqoh Ishlah selama 1.5 tahun, serta menyetujui AD/ART Pemuda PUI dan Pedoman-pedoman pokok lainnya
d. Aktif mengikuti training-training kaderisasi HIMA PUI

3. Yang dapat diterima untuk menjadi anggota Muntasib adalah :
a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1 dan 2
b. Lulus Training Intisab III
c. Telah mengikuti halaqoh Ishlah selama 2 tahun, serta menyetujui AD/ART Pemuda PUI dan Pedoman-pedoman pokok lainnya
d. Aktif mengikuti training-training kaderisasi HIMA PUI

4. Prosedur penetapan anggota kehormatan diatur sendiri dalam ketetapan organisasi

Pasal 4
MASA KEANGGOTAAN
Keanggotaan HIMA PUI berakhir karena :
a. Telah habis masa keanggotaannya
b. Meninggal dunia
c. Diberhentikan
d. Telah lulus kuliah (tidak lagi mahasiswa)

Pasal 5
HAK ANGGOTA
1. Hak anggota Pemula, Muda dan Muntasib :
a. Mempunyai hak suara, hak memilih dan dipilih dalam semua jabatan organisasi serta mengajukan pendapat
b. Setiap anggota berhak hadir dan bicara pada rapat-rapat organisasi
c. Setiap anggota berhak memperoleh penjelasan dan memberikan pendapat tetang kegiatan pimpinan organisasi
d. Setiap anggota berhak mengikuti proses pengkaderan yang diselenggarakan organisasi
sesuai dengan jenjang keanggotaannya
e. Setiap anggota berhak mendapat kartu anggota

2. Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertimbangan-pertimbangan serta saran atau pertanyaan

Pasal 6
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota Pemula, Muda dan Muntasib mempunyai kewajiban :
a. Mempatuhi peraturan dasar dan peraturan rumah tangga serta ketetapan organisasi
b. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi
c. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi
d. Membayar iuran anggota
e. Mengikuti kegiatan dan pengkaderan sesuai dengan jenjang keanggotaannya
f. Mengikuti halaqoh ishlah sesuai dengan jenjang keanggotaannya
2. Anggota kehormatan mempunyai kewajiban :
a. Mempatuhi peraturan dasar dan peraturan rumah tangga serta ketetapan organisasi
b. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi
c. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi
Pasal 7
MUTASI KEANGGOTAAN
Apabila berpindah domisi anggota HIMA PUI dapat melakukan mutasi keanggotaannya dengan meminta rekomendasi dari pengurus HIMA PUI yang ada di bawah koordinasi Pemuda Daerah setempat

Pasal 8
SANGSI
1. Anggota mendapat sangsi karena :
a. Apabila bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh
HIMA PUI
b. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi

2. Jenis sangsi
a. Peringatan
b. Skorsing
c. Pemberhentian

3. Sangsi diberikan melalui forum yang diselenggarakan oleh Munas Luar biasa

4. Tatacara pemberian sangsi diatur dalam ketentuan tersendiri


BAB III
KEORGANISASIAN

Pasal 9
HIMA PUI KOMISARIAT
1. HIMA PUI Komisariat menghimpun anggota dalam wilayah kampus
2. Syarat HIMA PUI tingkat komisariat
a. Minimal memiliki 10 orang anggota
b. Memiliki formasi kepengurusan ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang yang diperlukan
3. HIMA PUI Komisariat dibentuk dan ditetapkan oleh HIMA PUI Daerah

Pasal 10
HIMA PUI DAERAH
1. HIMA PUI Daerah menghimpun dan mengkoordinasikan HIMA PUI Komisariat dalam wilayah Kabupaten/Kota
2. Syarat HIMA PUI Daerah sekurang-kurangnya :
a. Minimal memiliki 2 komisariat HIMA PUI
b. Memiliki minimal 20 orang anggota
c. Memiliki formasi kepengurusan ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang yang diperlukan
3. HIMA PUI Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional HIMA PUI

Pasal 11
BADAN KOORDINASI HIMA PUI
Badan Koordinasi Nasional HIMA PUI mengkoordinasikan, HIMA PUI Daerah dalam wilayah propinsi dalam sekup nasional


BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 12
SUSUNAN KEPENGURUSAN
1. Badan Koordinasi HIMA PUI Nasional, terdiri dari Ketua Umum, seorang Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan beberapa ketua bidang/departemen serta anggota
2. HIMA PUI Daerah, terdiri dari Ketua Umum, seorang Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan beberapa ketua bidang/departemen serta anggota
3. HIMA PUI Komisariat, terdiri dari Ketua Umum, seorang Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan beberapa ketua bidang/departemen serta anggota
4. Setiap Departemen atau Bidang dipimpin oleh Ketua Departemen atau Ketua Bidang dan beberapa anggota Departemen atau Bidang
5. Departemen atau bidang dapat dilengkapi oleh badan, divisi, atau kelompok kerja yang diatur oleh mekanisme organisasi

Pasal 13
KEWAJIBAN PENGURUS
1. Pimpinan HIMA PUI Komisariat :
a. Memimpin dan mewakili organisasi keluar maupun kedalam pada sekup kampus
b. Melakukan Instruksi-Instruksi dan ketetapan-ketetapan pimpinan organisasi di atasnya melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah komisariat (Muskom) serta bertanggungjawab kepada musyawarah anggota dan pimpinan HIMA PUI Daerah
c. Membimbing para anggota dalam beramal ibadah kepada Allah SWT. Meningkatkan kesadaran berorganisasi dan menyalurkan kegiatan dalam amal usaha organisasi sesuai dengan bakat dan kemampuan para anggota
d. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan
2. Pimpinan HIMA PUI Daerah :
a. Memimpin dan mewakili organisasi keluar maupun kedalam pada sekup kabupaten/kota
b. Melakukan Instruksi-Instruksi dan ketetapan-ketetapan pimpinan organisasi di atasnya serta meneruskan kepada pimpinan organisasi di bawahnya untuk melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah daerah serta bertanggungjawab kepada musyawarah daerah dan Badan koordinasi nasional HIMA PUI
c. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatan-kegiatan pimpinan komisariat
3. Badan Koordinasi Nasional HIMA PUI
a. Memimpin dan mewakili perhimpunan keluar maupun kedalam pada sekup nasional serta bertanggung jawab kepada Musyawarah nasional
b. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatan-kegiatan pimpinan daerah serta melaksanakan keputusan musyawarah nasional
c. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya pimpinan badan koordinasi nasinal HIMA PUI menyusun pedoman, pembagian tugas, serta wewenang para pimpinan

Pasal 14
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS
1. Ketua umum pimpinan badan koordinasi nasional HIMA PUI dipilih oleh Munas
2. Struktur dan personalia pimpinan badan koordinasi nasional HIMA PUI ditetapkan oleh team formatur yang diketuai oleh ketua umum terpilih
3. Ketua umum daerah dan ketua umum komisariat dipilih oleh musyawarah ditingkat struktur masing-masing
4. Struktur dan personalia pimpinan daerah dan pimpinan komisariat dibentuk oleh team formatur yang diketuai oleh ketua umum atau ketua terpilih dan ditetapkan oleh struktur di atasnya
5. Dalam keadaan tertentu, pimpinan daerah dan komisariat dapat ditentukan dan ditetapkan secara langsung tanpa musyawarah ditingkat daerah atau komisariat oleh pimpinan badan koordinasi nasional


BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15
MUSYAWARAH NASIONAL DAN MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
1. Munas dihadiri oleh para pimpinan badan koordinasi nasional, utusan pimpinan badan koordinasi daerah, dan utusan pimpinan komisariat
2. Munas dapat dilangsungkan dan dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir
3. Jika Munas tidak dapat dilangsungkan karena syarat yang termaktub dalam ayat 2 pasal ini tidak dapat terpenuhi maka munas berikutnya dapat dilangsungkan dan dinyatakan sah dengan tidak mengingat ketentuan syarat tersebut
4. Munas luar biasa dapat dilaksanakan apabila dipandang sangat perlu oleh pimpinan badan koordinasi nasional HIMA PUI atas permintaan sedikitnya 2/3 dari jumlah pimpinan daerah. Munas membahas dan mengesahkan laporan pertangungjawaban pimpinan badan koordinasi nasional, menyusun program amal, menyelenggarakan pemilihan ketua umum badan koordinasi nasional dan hal-hal lain yang dianggap perlu
5. Musyawarah kerja nasional diadakan untuk memusyawarahkan hal-hal yang khusus yang dipandang perlu, dan dihadiri oleh pimpinan koordinasi nasional, utusan pimpinan daerah, dan utusan pimpinan komisariat HIMA PUI

Pasal 16
MUSYAWARAH DAERAH, MUSYAWARAH KOMISARIAT, MUSYAWARAH KERJA DAERAH DAN MUSYAWARAH KERJA KOMISARIAT
1. Musyawarah daerah dan musyawarah kerja daerah dihadiri oleh para pimpinan daerah, utusan pimpinan komisariat
2. Musyawarah komisariat dan musyawarah kerja komisariat dihadiri oleh para pimpinan komisariat
3. Musyawarah daerah dan musyawarah komisariat dapat dilangsungkan dan dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir
4. Musyawarah daerah dan musyawarah komisariat membahas dan mengesahkan laporan pertangungjawaban pimpinan daerah dan komisariat, menyusun program amal, menyelenggarakan pemilihan ketua umum pimpinan daerah dan pimpinan komisariat serta hal-hal lain yang dianggap perlu
5. Dalam musyawarah daerah dan komisariat, pimpinan badan koordinasi nasional mengirimkan utusannya untuk memberikan petunjuk-petunjuk, menerima laporan dari pimpinan daerah dan komisariat yang bersangkutan

Pasal 17
RAPAT-RAPAT
1. Rapat pimpinan harian dihadiri oleh para pimpinan harian dan para ketua departemen/bidang yang diperlukan
2. Rapat-rapat pimpinan perhimpunan diadakan sesuai dengan kebutuhan organisasi
3. Rapat dipimpimpin oleh ketua umum, sekretaris umum organisasi, jika berhalangan hadir rapat dapat dipimpin oleh salah seorang peserta rapat yang ditunjuk oleh ketua umum atau atas kesepakatan peserta rapat

Pasal 18
JENIS-JENIS RAPAT
1. Rapat Sidang Pleno
a. Diselenggarakan oleh organisasi untuk mengevaluasi program kerja selama setengah periode, dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku
b. Pleno tengah diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode
c. Pleno tengah dihadiri oleh pengurus HIMA PUI dan anggota HIMA PUI
2. Rapat kerja
a. Dilaksanakan setelah pelantikan pengurus HIMA PUI Bandung
b. Dihadiri oleh perngurus HIMA PUI Bandung
c. Rapat kerja diselenggarakan untuk menyusun program kerja, schedule time, penanggung jawab dan anggaran biaya.
3. Rapat Pengurus
a. Diselenggarakan oleh organisasi untuk mengevaluasi jalannya program kerja
b. Diselenggarakan minimal 1 minggu satu kali
c. Rapat pengurus dihadiri oleh ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum, ketua bidang
dan anggota bidang
d. Berfungsi untuk membahas dan menentukan kebijakan-kebijakan umum serta mempersiapkan pelaksanaan program yang telah ditetapkan oleh masing-masing bidang.
4. Rapat Bidang
a. Diselenggarakan oleh masing-masing bidang untuk mengevaluasi jalannya program kerja tiap
bidang dan mempersipkan program yang telah ditetapkan
b. Diselenggarakan minimal 1 bulan satu kali
c. Rapat bidang dihadiri oleh ketua dan anggota bidangnya atau mengundang ketua umum dan sekretaris umum
5. Rapat panitia
a. Dihadiri dan dilaksanakan oleh panitia yang telah di SK-kan oleh pengurus HIMA PUI untuk merealisasikan programn kerja.
b. Rapat panitia diselenggarakan untuk membahas teknis-teknis dalam suatu kegiatan.


BAB VI
PENUTUP

Pasal 19
PENUTUP
1. Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur dalam peraturan rumah tangga ini, selanjutnya akan diatur dalam GBHO dan atau akan diatur lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan
2. Peraturan rumah tangga ini menjadi pengganti dan turunan dari anggaran rumah tangga Pemuda PUI, dibuat dan ditetapkan pada Munas I HIMA PUI, Sekretariat PW PUI Jabar. Bandung 15 November 2004 M.

Tidak ada komentar: