PD HIMA PUI

PERATURAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI)

MUQODDIMAH
بسم الله الرحمن الر حيم
Mahasiswa adalah kaum intelektual dan generasi enerjik yang menempati posisi strategis sebagai generasi penerus kepemimpinan bangsa, serta merupakan agent social of change dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Mahasiswa merupakan garda depan dan pelopor setiap perubahan, teladan perjuangan, serta aset masa depan bangsa Indonesia.

Kaum Muslimin adalah bagian terbesar bangsa Indonesia, sehingga masa depan bangsa Indonesia akan banyak ditentukan oleh peran kaum muslimin. Oleh karena itu Mahasiswa Muslim adalah aset terbesar dari kaum muslimin, sehingga akan menentukan masa depan perlajanan bangsa & agama.
Lahirnya Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam (HIMA PUI) berawal dari sebuah diskusi terbuka oleh pemuda PUI yang di ikuti kalangan mahasiswa, yang membahas mengenai eksistensi ORMAS PUI, sebagai warisan berharga. Mengingat wadah ini sudah banyak memberikan konstribusi real terhadap kemerdekaan dan pembangunan bangsa Indonesia, terutama di bidang pendidikan. Oleh karena itu dalam rangka memelihara dan mengembangkan wadah perjuangan ini, maka dibentuklah wadah pengkaderan generasi muslim, menuju terciptanya generasi yang kokoh dan mandiri, yang diberinama : HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM, disingkat HIMA PUI.
Terbentuknya wadah ini sebelumnya melalui berbagai forum bedah gagasan dikalangan mahasiswa muslim diberbagai kampus terutama di kampus-kampus PUI, setelah disepakati secara bulat tentang pentingnya wadah ini, maka diangkatlah wacana ini pada Muktamar Pemuda PUI di Jakarta pada tanggal 8-11 Desember 2004. dengan demikian, secara de jure pada saat itu HIMA PUI yang merupakan wadah sentral kaderisasi mahasiswa muslim telah terbentuk, dengan semangat memperjuangkan tujuan Persatuan Ummat Islam (PUI), yaitu: “Untuk mewujudkan individu, keluarga, masyarakat, budaya dan peradaban dunia yang diridhoi Allah SWT.”
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, HIMA PUI berpijak pada landasan idiil sebagaimana tertuang dalam Intisab PUI di bawah ini :
INTISAB PUI
بسم الله الرحمن الرحيم
اشهد ان لا اله إلا الله وأشهد أن محمدا الرسو الله
Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah
Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah
الله غايتنا والإخلاص مبدئونا
Ikhlas dasar pengabdian kami Allah tujuan pengab dian kami
والإصلاح سبيلنا والمحبة شعارنا
Cinta Kasih lambang pengabdian kami Reformasi jalan pengabdian kami
نعاهدالله على الصدق والإخلاص واليقين وطلب رضى الله
في العمل بين عباده باالتوكل عليه
Kami berjanji pada Mu ya Allah untuk berlaku benar, ikhlas,
Tegas dan mencari ridha Mu dalam beramal terhadap hamba-hamba Mu
Dengan bertawakal pada Mu
بسم الله الر حمن الرحيم
Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih
lagi maha penyayang
بسم الله ولا حول ولا قوة الإ با الله العلي العظيم
Dengan menyebut nama Mu ya Allah, tidak ada pada kami ini daya dan
Tidak ada pada kami ini kekuatan kecuali atas kuasa Mu jua
الله اكبر
Allah Maha Besar
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam, disingkat HIMA PUI

Pasal 2
WAKTU
HIMA PUI dinyatakan terbentuk pada Muktamar I Pemuda PUI di Jakarta,
pada tanggal 28 Syawal 1425 H. Yang bertepatan dengan tanggal 11 Desember 2004,
sampai batas waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
KEDUDUKAN
Kedudukan organisasi HIMA PUI terdiri dari :
1. Pusat Koordinasi Nasional HIMA PUI berkedudukan di tempat Pengurus Pusat Pemuda PUI
2. Pusat Koordinasi Wilayah HIMA PUI berkedudukan di tempat Pengurus Wilayah Pemuda PUI
3. Pusat Koordinasi Daerah HIMA PUI berkedudukan di tempat Pengurus Daerah Pemuda PUI
4. HIMA PUI Komisariat berkedudukan di tiap kampus PUI dan non-PUI


BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4
ASAS
Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam (HIMA PUI) berasaskan Islam, yang dalam amaliahnya berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist, yang beraqidah Ahlus Sunah Wal Jama’ah

Pasal 5
SIFAT
Himpunan ini merupakan organisasi di bawah koordinasi Pemuda PUI

Pasal 6
TUJUAN
Terwujudnya mahasiswa Islam yang berpengetahuan tinggi, berwawasan luas,
berakhlaqurkarimah dan senantiasa beramaliah untuk perbaikan dan
Kemaslahatan ummat dalam mencapai Ridho Allah SWT.


BAB III
VISI, MISI DAN AMALIAH

Pasal 7
VISI
Menjadi wadah sentral pengkaderan mahasiswa muslim untuk melahirkan
Pemimpin Islam masa depan

Pasal 8
MISI
Menggali, mengembangkan dan memantapkan potensi generasi muslim untuk
melahirkan generasi beriman, bertaqwa dan profesional

Pasal 9
AMALIAH
1. Menyelenggarakan kaderisasi secara bertahap dan berkelanjutan dalam bidang pendidikan, dakwah dan kepemimpinan
2. Mengembangkan potensi-potensi kader dalam aspek keilmuan, sosial, seni olah raga dan budaya
3. Melakukan pembinaan terhadap mahasiswa muslim untuk mencapai gerasi yang bertaqwa dan profesional
4. Menjalin kerjasama dengan organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan dalam menunjang
dan tercapainya tujuan organisasi


BAB IV
KEORGANISASIAN

Pasal 10
SUSUNAN ORGANISASI
Struktur organisasi HIMA PUI terdiri dari :
5. Badan koordinasi nasional HIMA PUI berkedudukan di tempat Pimpinan Pusat Pemuda PUI
6. HIMA PUI daerah berkedudukan di daerah masing-masing sesuai dengan kedudukan Pimpinan Daerah Pemuda PUI
7. HIMA PUI komisariat berkedudukan di kampus-kampus

Pasal 11
SUSUNAN PENGURUS
Pengurus HIMA PUI terdiri dari : pengurus harian, bidang-bidang dan anggota bidang


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 12
PENGERTIAN ANGGOTA
Anggota HIMA PUI ialah lulusan sekolah PUI atau lulusan sekolah non-PUI yang menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Pemuda PUI dan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga
HIMA PUI, serta telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan

Pasal 13
JEJANG KEANGGOTAAN
Anggota HIMA PUI terdiri atas :
1. Anggota Pemula
2. Anggota Muda
3. Anggota Muntasib
4. Anggota Kehormatan

BAB VI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 14
PERMUSYAWARATAN
1. Musyawarah Nasional (Munas)
a. Munas organisasi diadakan tiga tahun sekali
b. Jika dianggap perlu dan penting dapat diadakan Munas luar biasa
c. Munas merupakan kekuasaan tertinggi dalam pehimpunan
d. Munas diadakan oleh badan koordinasi nasional HIMA PUI
2. Musyawarah Daerah (Musda)
a. Musda organisasi diadakan dua tahun sekali
b. Jika dianggap perlu dan penting dapat diadakan Munas luar biasa
c. Musda diadakan oleh HIMA PUI Daerah
3. Musyawarah Komisariat (Muskom)
a. Muskom organisasi diadakan satu tahun sekali
b. Jika dianggap perlu dan penting dapat diadakan Munas luar biasa
c. Muskom diadakan oleh HIMA PUI komisariat
4. Musyawarah Kerja (Musker)
a. Musyawarah kerja diselenggarakan setiap tahunnya oleh setiap tingkatan pimpinan
b. Keputusan musyawarah kerja merupakan pedoman oprasional program HIMA PUI
yang mengikat dan harus dilaksanakan


BAB VII
KEUANGAN

Pasal 15
KEUANGAN
Sumber keuangan HIMA PUI berasal dari :
1. Dana Kaderisasi Tokoh PUI
2. Iuran Anggota HIMA PUI
3. Usaha-usaha lain yang halal
4. Sumber-sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat


BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
PEMBUBARAN ORGANISASI
Perhimpunan ini hanya dapat dibubarkan dengan
Keputusan Muktamar Pemuda PUI


BAB IX
PERUBAHAN PERATURAN DASAR DAN PENETAPAN

Pasal 17
PERUBAHAN PERATURAN DASAR DAN PENETAPAN
1. Perubahan Peraturan Dasar HIMA PUI ini, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Munas HIMA PUI
2. Penetapan Peraturan Dasar HIMA PUI ini, dilakukan berdasarkan keputusan Munas HIMA PUI




BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18
PERATURAN RUMAH TANGGA
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini dan penjelasan-penjelasannya, serta perincian-perincian lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga
2. Peraturan Rumah Tangga disepakati pada Munas, yang sesuai dengan dan tidak menyalahi Peraturan Dasar

Pasal 19
ATURAN PERALIHAN
Periode kepemimpinan, berlangsung sampai akhir masa jabatannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dalam Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga
sebelumnya (yang lama) dan kemudian diselenggarakan musyawarah
untuk memilih kepemimpinan yang baru berdasarkan Peraturan Dasar Ini



BAB XI
PENUTUP

Pasal 20
PENUTUP
Peraturan Dasar ini disusun dan disahkan pada Munas I HIMA PUI
di Sekretariat PW PUI Jabar, Ujung Berung-Bandung, pada tanggal 15 November 2004
Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkannya.





Ketua Sidang Sekretaris Sidang

ttd ttd

Tidak ada komentar: