PRT HIMA PUI

PERATURAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI)

BAB I
ISHLAHUTS TSAMANIYAH

Pasal 1
ISHLAHUTS TSAMANIYAH
Ishlahuts Tsamaniyah Ialah landasan operasional HIMA PUI
1. Ishlahul Aqidah : Perbaikan Aqidah
2. Ishlahul Ibadah : Perbaikan Ibadah
3. Ishlahul Tarbiyah : Perbaikan Pendidikan
4. Ishlahul Ailah : Perbaikan Kehidupan Keluarga
5. Ishlahul Mujtama : Perbaikan Kehidupan Sosial Masyarakat
6. Ishlahul Adah : Perbaikan Adat Istiadat
7. Ishlahul Iqtisadiyah : Perbaikan Perekonomian
8. Ishlahul Ummah : Perbaikan Ummat Keseluruhan

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
JENJANG KEANGGOTAAN
Jejang Anggota HIMA PUI adalah :
1. Keanggotaan
a. Anggota Pemula ialah mahasiswa Islam yang sedang melakukan studi (menurut ilmu) di perguruan tinggi yang telah mengikuti Training Intisab I, dan aktif mengikuti Halaqoh Ishlah sesuai dengan ketentuan
b. Anggota Muda ialah mahasiswa Islam yang sedang melakukan studi (menurut ilmu) pada perguruan tinggi yang telah mengikuti Training Intisab II, dan aktif mengikuti Halaqoh Ishlah selama 1,5 tahun
c. Anggota Muntasib ialah mahasiswa Islam yang sedang melakukan studi (menurut ilmu) pada perguruan tinggi yang telah mengikuti Training Intisab III, dan aktif mengikuti Halaqoh Ishlah selama 2 tahun
d. Anggota Kehormatan ialah mahasiswa Islam yang sedang melakukan studi (menurut ilmu) pada perguruan tinggi yang telah berjasa dan memberikan sumbangsih dalam pengembangan dan perjuangan HIMA PUI, yang telah ditetapkan menjadi oleh Bakornas HIMA PUI

Pasal 3
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
1. Yang dapat diterima untuk menjadi anggota Pemula adalah :
a. Mahasiswa Muslim
b. Berusia setinggi-tingginya 30 tahun
c. Mengajukan permintaan menjadi anggota secara tertulis kepada pengurus HIMA PUI terdekat, serta bersedia mengikuti Training Intisab I, Halaqoh Ishlah dan menyetujui PD/PRT HIMA PUI dan Peratuan-peraturan pokok lainnya.



2. Yang dapat diterima untuk menjadi anggota Muda adalah :
a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1
b. Lulus Training Intisab II
c. Telah mengikuti halaqoh Ishlah selama 1.5 tahun, serta menyetujui AD/ART Pemuda PUI dan Pedoman-pedoman pokok lainnya
d. Aktif mengikuti training-training kaderisasi HIMA PUI

3. Yang dapat diterima untuk menjadi anggota Muntasib adalah :
a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1 dan 2
b. Lulus Training Intisab III
c. Telah mengikuti halaqoh Ishlah selama 2 tahun, serta menyetujui AD/ART Pemuda PUI dan Pedoman-pedoman pokok lainnya
d. Aktif mengikuti training-training kaderisasi HIMA PUI

4. Prosedur penetapan anggota kehormatan diatur sendiri dalam ketetapan organisasi

Pasal 4
MASA KEANGGOTAAN
Keanggotaan HIMA PUI berakhir karena :
a. Telah habis masa keanggotaannya
b. Meninggal dunia
c. Diberhentikan
d. Telah lulus kuliah (tidak lagi mahasiswa)

Pasal 5
HAK ANGGOTA
1. Hak anggota Pemula, Muda dan Muntasib :
a. Mempunyai hak suara, hak memilih dan dipilih dalam semua jabatan organisasi serta mengajukan pendapat
b. Setiap anggota berhak hadir dan bicara pada rapat-rapat organisasi
c. Setiap anggota berhak memperoleh penjelasan dan memberikan pendapat tetang kegiatan pimpinan organisasi
d. Setiap anggota berhak mengikuti proses pengkaderan yang diselenggarakan organisasi
sesuai dengan jenjang keanggotaannya
e. Setiap anggota berhak mendapat kartu anggota

2. Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertimbangan-pertimbangan serta saran atau pertanyaan

Pasal 6
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota Pemula, Muda dan Muntasib mempunyai kewajiban :
a. Mempatuhi peraturan dasar dan peraturan rumah tangga serta ketetapan organisasi
b. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi
c. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi
d. Membayar iuran anggota
e. Mengikuti kegiatan dan pengkaderan sesuai dengan jenjang keanggotaannya
f. Mengikuti halaqoh ishlah sesuai dengan jenjang keanggotaannya
2. Anggota kehormatan mempunyai kewajiban :
a. Mempatuhi peraturan dasar dan peraturan rumah tangga serta ketetapan organisasi
b. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi
c. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi
Pasal 7
MUTASI KEANGGOTAAN
Apabila berpindah domisi anggota HIMA PUI dapat melakukan mutasi keanggotaannya dengan meminta rekomendasi dari pengurus HIMA PUI yang ada di bawah koordinasi Pemuda Daerah setempat

Pasal 8
SANGSI
1. Anggota mendapat sangsi karena :
a. Apabila bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh
HIMA PUI
b. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi

2. Jenis sangsi
a. Peringatan
b. Skorsing
c. Pemberhentian

3. Sangsi diberikan melalui forum yang diselenggarakan oleh Munas Luar biasa

4. Tatacara pemberian sangsi diatur dalam ketentuan tersendiri


BAB III
KEORGANISASIAN

Pasal 9
HIMA PUI KOMISARIAT
1. HIMA PUI Komisariat menghimpun anggota dalam wilayah kampus
2. Syarat HIMA PUI tingkat komisariat
a. Minimal memiliki 10 orang anggota
b. Memiliki formasi kepengurusan ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang yang diperlukan
3. HIMA PUI Komisariat dibentuk dan ditetapkan oleh HIMA PUI Daerah

Pasal 10
HIMA PUI DAERAH
1. HIMA PUI Daerah menghimpun dan mengkoordinasikan HIMA PUI Komisariat dalam wilayah Kabupaten/Kota
2. Syarat HIMA PUI Daerah sekurang-kurangnya :
a. Minimal memiliki 2 komisariat HIMA PUI
b. Memiliki minimal 20 orang anggota
c. Memiliki formasi kepengurusan ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang yang diperlukan
3. HIMA PUI Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional HIMA PUI

Pasal 11
BADAN KOORDINASI HIMA PUI
Badan Koordinasi Nasional HIMA PUI mengkoordinasikan, HIMA PUI Daerah dalam wilayah propinsi dalam sekup nasional


BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 12
SUSUNAN KEPENGURUSAN
1. Badan Koordinasi HIMA PUI Nasional, terdiri dari Ketua Umum, seorang Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan beberapa ketua bidang/departemen serta anggota
2. HIMA PUI Daerah, terdiri dari Ketua Umum, seorang Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan beberapa ketua bidang/departemen serta anggota
3. HIMA PUI Komisariat, terdiri dari Ketua Umum, seorang Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan beberapa ketua bidang/departemen serta anggota
4. Setiap Departemen atau Bidang dipimpin oleh Ketua Departemen atau Ketua Bidang dan beberapa anggota Departemen atau Bidang
5. Departemen atau bidang dapat dilengkapi oleh badan, divisi, atau kelompok kerja yang diatur oleh mekanisme organisasi

Pasal 13
KEWAJIBAN PENGURUS
1. Pimpinan HIMA PUI Komisariat :
a. Memimpin dan mewakili organisasi keluar maupun kedalam pada sekup kampus
b. Melakukan Instruksi-Instruksi dan ketetapan-ketetapan pimpinan organisasi di atasnya melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah komisariat (Muskom) serta bertanggungjawab kepada musyawarah anggota dan pimpinan HIMA PUI Daerah
c. Membimbing para anggota dalam beramal ibadah kepada Allah SWT. Meningkatkan kesadaran berorganisasi dan menyalurkan kegiatan dalam amal usaha organisasi sesuai dengan bakat dan kemampuan para anggota
d. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan
2. Pimpinan HIMA PUI Daerah :
a. Memimpin dan mewakili organisasi keluar maupun kedalam pada sekup kabupaten/kota
b. Melakukan Instruksi-Instruksi dan ketetapan-ketetapan pimpinan organisasi di atasnya serta meneruskan kepada pimpinan organisasi di bawahnya untuk melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah daerah serta bertanggungjawab kepada musyawarah daerah dan Badan koordinasi nasional HIMA PUI
c. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatan-kegiatan pimpinan komisariat
3. Badan Koordinasi Nasional HIMA PUI
a. Memimpin dan mewakili perhimpunan keluar maupun kedalam pada sekup nasional serta bertanggung jawab kepada Musyawarah nasional
b. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatan-kegiatan pimpinan daerah serta melaksanakan keputusan musyawarah nasional
c. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya pimpinan badan koordinasi nasinal HIMA PUI menyusun pedoman, pembagian tugas, serta wewenang para pimpinan

Pasal 14
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS
1. Ketua umum pimpinan badan koordinasi nasional HIMA PUI dipilih oleh Munas
2. Struktur dan personalia pimpinan badan koordinasi nasional HIMA PUI ditetapkan oleh team formatur yang diketuai oleh ketua umum terpilih
3. Ketua umum daerah dan ketua umum komisariat dipilih oleh musyawarah ditingkat struktur masing-masing
4. Struktur dan personalia pimpinan daerah dan pimpinan komisariat dibentuk oleh team formatur yang diketuai oleh ketua umum atau ketua terpilih dan ditetapkan oleh struktur di atasnya
5. Dalam keadaan tertentu, pimpinan daerah dan komisariat dapat ditentukan dan ditetapkan secara langsung tanpa musyawarah ditingkat daerah atau komisariat oleh pimpinan badan koordinasi nasional


BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15
MUSYAWARAH NASIONAL DAN MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
1. Munas dihadiri oleh para pimpinan badan koordinasi nasional, utusan pimpinan badan koordinasi daerah, dan utusan pimpinan komisariat
2. Munas dapat dilangsungkan dan dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir
3. Jika Munas tidak dapat dilangsungkan karena syarat yang termaktub dalam ayat 2 pasal ini tidak dapat terpenuhi maka munas berikutnya dapat dilangsungkan dan dinyatakan sah dengan tidak mengingat ketentuan syarat tersebut
4. Munas luar biasa dapat dilaksanakan apabila dipandang sangat perlu oleh pimpinan badan koordinasi nasional HIMA PUI atas permintaan sedikitnya 2/3 dari jumlah pimpinan daerah. Munas membahas dan mengesahkan laporan pertangungjawaban pimpinan badan koordinasi nasional, menyusun program amal, menyelenggarakan pemilihan ketua umum badan koordinasi nasional dan hal-hal lain yang dianggap perlu
5. Musyawarah kerja nasional diadakan untuk memusyawarahkan hal-hal yang khusus yang dipandang perlu, dan dihadiri oleh pimpinan koordinasi nasional, utusan pimpinan daerah, dan utusan pimpinan komisariat HIMA PUI

Pasal 16
MUSYAWARAH DAERAH, MUSYAWARAH KOMISARIAT, MUSYAWARAH KERJA DAERAH DAN MUSYAWARAH KERJA KOMISARIAT
1. Musyawarah daerah dan musyawarah kerja daerah dihadiri oleh para pimpinan daerah, utusan pimpinan komisariat
2. Musyawarah komisariat dan musyawarah kerja komisariat dihadiri oleh para pimpinan komisariat
3. Musyawarah daerah dan musyawarah komisariat dapat dilangsungkan dan dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir
4. Musyawarah daerah dan musyawarah komisariat membahas dan mengesahkan laporan pertangungjawaban pimpinan daerah dan komisariat, menyusun program amal, menyelenggarakan pemilihan ketua umum pimpinan daerah dan pimpinan komisariat serta hal-hal lain yang dianggap perlu
5. Dalam musyawarah daerah dan komisariat, pimpinan badan koordinasi nasional mengirimkan utusannya untuk memberikan petunjuk-petunjuk, menerima laporan dari pimpinan daerah dan komisariat yang bersangkutan

Pasal 17
RAPAT-RAPAT
1. Rapat pimpinan harian dihadiri oleh para pimpinan harian dan para ketua departemen/bidang yang diperlukan
2. Rapat-rapat pimpinan perhimpunan diadakan sesuai dengan kebutuhan organisasi
3. Rapat dipimpimpin oleh ketua umum, sekretaris umum organisasi, jika berhalangan hadir rapat dapat dipimpin oleh salah seorang peserta rapat yang ditunjuk oleh ketua umum atau atas kesepakatan peserta rapat

Pasal 18
JENIS-JENIS RAPAT
1. Rapat Sidang Pleno
a. Diselenggarakan oleh organisasi untuk mengevaluasi program kerja selama setengah periode, dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku
b. Pleno tengah diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode
c. Pleno tengah dihadiri oleh pengurus HIMA PUI dan anggota HIMA PUI
2. Rapat kerja
a. Dilaksanakan setelah pelantikan pengurus HIMA PUI Bandung
b. Dihadiri oleh perngurus HIMA PUI Bandung
c. Rapat kerja diselenggarakan untuk menyusun program kerja, schedule time, penanggung jawab dan anggaran biaya.
3. Rapat Pengurus
a. Diselenggarakan oleh organisasi untuk mengevaluasi jalannya program kerja
b. Diselenggarakan minimal 1 minggu satu kali
c. Rapat pengurus dihadiri oleh ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum, ketua bidang
dan anggota bidang
d. Berfungsi untuk membahas dan menentukan kebijakan-kebijakan umum serta mempersiapkan pelaksanaan program yang telah ditetapkan oleh masing-masing bidang.
4. Rapat Bidang
a. Diselenggarakan oleh masing-masing bidang untuk mengevaluasi jalannya program kerja tiap
bidang dan mempersipkan program yang telah ditetapkan
b. Diselenggarakan minimal 1 bulan satu kali
c. Rapat bidang dihadiri oleh ketua dan anggota bidangnya atau mengundang ketua umum dan sekretaris umum
5. Rapat panitia
a. Dihadiri dan dilaksanakan oleh panitia yang telah di SK-kan oleh pengurus HIMA PUI untuk merealisasikan programn kerja.
b. Rapat panitia diselenggarakan untuk membahas teknis-teknis dalam suatu kegiatan.


BAB VI
PENUTUP

Pasal 19
PENUTUP
1. Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur dalam peraturan rumah tangga ini, selanjutnya akan diatur dalam GBHO dan atau akan diatur lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan
2. Peraturan rumah tangga ini menjadi pengganti dan turunan dari anggaran rumah tangga Pemuda PUI, dibuat dan ditetapkan pada Munas I HIMA PUI, Sekretariat PW PUI Jabar. Bandung 15 November 2004 M.
Read More ..

PD HIMA PUI

PERATURAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI)

MUQODDIMAH
بسم الله الرحمن الر حيم
Mahasiswa adalah kaum intelektual dan generasi enerjik yang menempati posisi strategis sebagai generasi penerus kepemimpinan bangsa, serta merupakan agent social of change dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Mahasiswa merupakan garda depan dan pelopor setiap perubahan, teladan perjuangan, serta aset masa depan bangsa Indonesia.

Kaum Muslimin adalah bagian terbesar bangsa Indonesia, sehingga masa depan bangsa Indonesia akan banyak ditentukan oleh peran kaum muslimin. Oleh karena itu Mahasiswa Muslim adalah aset terbesar dari kaum muslimin, sehingga akan menentukan masa depan perlajanan bangsa & agama.
Lahirnya Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam (HIMA PUI) berawal dari sebuah diskusi terbuka oleh pemuda PUI yang di ikuti kalangan mahasiswa, yang membahas mengenai eksistensi ORMAS PUI, sebagai warisan berharga. Mengingat wadah ini sudah banyak memberikan konstribusi real terhadap kemerdekaan dan pembangunan bangsa Indonesia, terutama di bidang pendidikan. Oleh karena itu dalam rangka memelihara dan mengembangkan wadah perjuangan ini, maka dibentuklah wadah pengkaderan generasi muslim, menuju terciptanya generasi yang kokoh dan mandiri, yang diberinama : HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM, disingkat HIMA PUI.
Terbentuknya wadah ini sebelumnya melalui berbagai forum bedah gagasan dikalangan mahasiswa muslim diberbagai kampus terutama di kampus-kampus PUI, setelah disepakati secara bulat tentang pentingnya wadah ini, maka diangkatlah wacana ini pada Muktamar Pemuda PUI di Jakarta pada tanggal 8-11 Desember 2004. dengan demikian, secara de jure pada saat itu HIMA PUI yang merupakan wadah sentral kaderisasi mahasiswa muslim telah terbentuk, dengan semangat memperjuangkan tujuan Persatuan Ummat Islam (PUI), yaitu: “Untuk mewujudkan individu, keluarga, masyarakat, budaya dan peradaban dunia yang diridhoi Allah SWT.”
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, HIMA PUI berpijak pada landasan idiil sebagaimana tertuang dalam Intisab PUI di bawah ini :
INTISAB PUI
بسم الله الرحمن الرحيم
اشهد ان لا اله إلا الله وأشهد أن محمدا الرسو الله
Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah
Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah
الله غايتنا والإخلاص مبدئونا
Ikhlas dasar pengabdian kami Allah tujuan pengab dian kami
والإصلاح سبيلنا والمحبة شعارنا
Cinta Kasih lambang pengabdian kami Reformasi jalan pengabdian kami
نعاهدالله على الصدق والإخلاص واليقين وطلب رضى الله
في العمل بين عباده باالتوكل عليه
Kami berjanji pada Mu ya Allah untuk berlaku benar, ikhlas,
Tegas dan mencari ridha Mu dalam beramal terhadap hamba-hamba Mu
Dengan bertawakal pada Mu
بسم الله الر حمن الرحيم
Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih
lagi maha penyayang
بسم الله ولا حول ولا قوة الإ با الله العلي العظيم
Dengan menyebut nama Mu ya Allah, tidak ada pada kami ini daya dan
Tidak ada pada kami ini kekuatan kecuali atas kuasa Mu jua
الله اكبر
Allah Maha Besar
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam, disingkat HIMA PUI

Pasal 2
WAKTU
HIMA PUI dinyatakan terbentuk pada Muktamar I Pemuda PUI di Jakarta,
pada tanggal 28 Syawal 1425 H. Yang bertepatan dengan tanggal 11 Desember 2004,
sampai batas waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
KEDUDUKAN
Kedudukan organisasi HIMA PUI terdiri dari :
1. Pusat Koordinasi Nasional HIMA PUI berkedudukan di tempat Pengurus Pusat Pemuda PUI
2. Pusat Koordinasi Wilayah HIMA PUI berkedudukan di tempat Pengurus Wilayah Pemuda PUI
3. Pusat Koordinasi Daerah HIMA PUI berkedudukan di tempat Pengurus Daerah Pemuda PUI
4. HIMA PUI Komisariat berkedudukan di tiap kampus PUI dan non-PUI


BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4
ASAS
Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam (HIMA PUI) berasaskan Islam, yang dalam amaliahnya berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist, yang beraqidah Ahlus Sunah Wal Jama’ah

Pasal 5
SIFAT
Himpunan ini merupakan organisasi di bawah koordinasi Pemuda PUI

Pasal 6
TUJUAN
Terwujudnya mahasiswa Islam yang berpengetahuan tinggi, berwawasan luas,
berakhlaqurkarimah dan senantiasa beramaliah untuk perbaikan dan
Kemaslahatan ummat dalam mencapai Ridho Allah SWT.


BAB III
VISI, MISI DAN AMALIAH

Pasal 7
VISI
Menjadi wadah sentral pengkaderan mahasiswa muslim untuk melahirkan
Pemimpin Islam masa depan

Pasal 8
MISI
Menggali, mengembangkan dan memantapkan potensi generasi muslim untuk
melahirkan generasi beriman, bertaqwa dan profesional

Pasal 9
AMALIAH
1. Menyelenggarakan kaderisasi secara bertahap dan berkelanjutan dalam bidang pendidikan, dakwah dan kepemimpinan
2. Mengembangkan potensi-potensi kader dalam aspek keilmuan, sosial, seni olah raga dan budaya
3. Melakukan pembinaan terhadap mahasiswa muslim untuk mencapai gerasi yang bertaqwa dan profesional
4. Menjalin kerjasama dengan organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan dalam menunjang
dan tercapainya tujuan organisasi


BAB IV
KEORGANISASIAN

Pasal 10
SUSUNAN ORGANISASI
Struktur organisasi HIMA PUI terdiri dari :
5. Badan koordinasi nasional HIMA PUI berkedudukan di tempat Pimpinan Pusat Pemuda PUI
6. HIMA PUI daerah berkedudukan di daerah masing-masing sesuai dengan kedudukan Pimpinan Daerah Pemuda PUI
7. HIMA PUI komisariat berkedudukan di kampus-kampus

Pasal 11
SUSUNAN PENGURUS
Pengurus HIMA PUI terdiri dari : pengurus harian, bidang-bidang dan anggota bidang


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 12
PENGERTIAN ANGGOTA
Anggota HIMA PUI ialah lulusan sekolah PUI atau lulusan sekolah non-PUI yang menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Pemuda PUI dan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga
HIMA PUI, serta telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan

Pasal 13
JEJANG KEANGGOTAAN
Anggota HIMA PUI terdiri atas :
1. Anggota Pemula
2. Anggota Muda
3. Anggota Muntasib
4. Anggota Kehormatan

BAB VI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 14
PERMUSYAWARATAN
1. Musyawarah Nasional (Munas)
a. Munas organisasi diadakan tiga tahun sekali
b. Jika dianggap perlu dan penting dapat diadakan Munas luar biasa
c. Munas merupakan kekuasaan tertinggi dalam pehimpunan
d. Munas diadakan oleh badan koordinasi nasional HIMA PUI
2. Musyawarah Daerah (Musda)
a. Musda organisasi diadakan dua tahun sekali
b. Jika dianggap perlu dan penting dapat diadakan Munas luar biasa
c. Musda diadakan oleh HIMA PUI Daerah
3. Musyawarah Komisariat (Muskom)
a. Muskom organisasi diadakan satu tahun sekali
b. Jika dianggap perlu dan penting dapat diadakan Munas luar biasa
c. Muskom diadakan oleh HIMA PUI komisariat
4. Musyawarah Kerja (Musker)
a. Musyawarah kerja diselenggarakan setiap tahunnya oleh setiap tingkatan pimpinan
b. Keputusan musyawarah kerja merupakan pedoman oprasional program HIMA PUI
yang mengikat dan harus dilaksanakan


BAB VII
KEUANGAN

Pasal 15
KEUANGAN
Sumber keuangan HIMA PUI berasal dari :
1. Dana Kaderisasi Tokoh PUI
2. Iuran Anggota HIMA PUI
3. Usaha-usaha lain yang halal
4. Sumber-sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat


BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
PEMBUBARAN ORGANISASI
Perhimpunan ini hanya dapat dibubarkan dengan
Keputusan Muktamar Pemuda PUI


BAB IX
PERUBAHAN PERATURAN DASAR DAN PENETAPAN

Pasal 17
PERUBAHAN PERATURAN DASAR DAN PENETAPAN
1. Perubahan Peraturan Dasar HIMA PUI ini, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Munas HIMA PUI
2. Penetapan Peraturan Dasar HIMA PUI ini, dilakukan berdasarkan keputusan Munas HIMA PUI




BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18
PERATURAN RUMAH TANGGA
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini dan penjelasan-penjelasannya, serta perincian-perincian lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga
2. Peraturan Rumah Tangga disepakati pada Munas, yang sesuai dengan dan tidak menyalahi Peraturan Dasar

Pasal 19
ATURAN PERALIHAN
Periode kepemimpinan, berlangsung sampai akhir masa jabatannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dalam Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga
sebelumnya (yang lama) dan kemudian diselenggarakan musyawarah
untuk memilih kepemimpinan yang baru berdasarkan Peraturan Dasar Ini



BAB XI
PENUTUP

Pasal 20
PENUTUP
Peraturan Dasar ini disusun dan disahkan pada Munas I HIMA PUI
di Sekretariat PW PUI Jabar, Ujung Berung-Bandung, pada tanggal 15 November 2004
Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkannya.





Ketua Sidang Sekretaris Sidang

ttd ttd
Read More ..

STRUKTUR HIMA PUI

STRUKTUR PENGURUS HIMA PUI KOMISARIAT INDRAPARSTA PGRI
PRIODE 2010-20011

Penanggung Jawab : PP Pemuda PUI Jakarta
                               Ust. Nur Ihsan Zaidi, Lc

Pembina              : Raizal Arifin, S.S
                            Saefullah Ma'ruf, S.Hi
                            Jejen Jenal Akbar, S.Pd
                            Yogi Agus Salim
                            Jojo Sutisna, S.Pd.I
                            Adi Supriatna, S.Hi
             
Ketua Umum        : Sapari
Sekertaris            : Nailah Risydah
Bendahara            : Nurhayati

Departemen - Departeman
Kaderisasi dan Dakwah          Kajian Kebijakan Publik
Ketua        : Nur Ummiyati      Ketua             : Dede Asep Susanto
Sekertaris  : Nadia Sa'dullah   Sekertaris      : Nur Hilal
Anggota     : - Samlawi           Anggota        : Bahtiar
                   - M. Iqbal

Pemberdayaan pengurus dan Pengembangan Organisasi
Ketua        : Nani Indriyani
Sekertaris  : Adetya Listiawati
Anggota     : Intan Dwi Cahyani

Ekonomi                                        Kewanitaan  
Ketua        : Muslikhuddin               Ketua         : Ratih Ratna Ningsih
Sekertaris : Nur Paijah                   Sekertaris  : Nur Asyiah Saputri
Anggota    : -  M. Abdulloh S.          Anggota     : Ana Afriana
                   - Yudiansyah

                             

                                                                       Read More ..

Selalu

Selalu semangat demi kemajuan islam rahmatan lil'alamin Read More ..

HIMA PUI

NAMA
Organisasi ini bernama himpunan mahasiswa Persatuan Ummat Islam, disingkat HIMA PUI

WAKTU
HIMA PUI dinyatakan terbentuk pada Muktamar I PEMUDA PUI di Jakarta, pada tanggal 28 Syawal 1425 H, yang bertepatan tanggal 11 desember 2004, sampai batas waktu yang tidak di tentukan

TUJUAN
Terwujudnya mahasiswa Islam yang berpengetahuan tinggi, berwawasan luas, berakhlaqulkarimah, dan senantiasa beramaliah untuk perbaikan dan kemaslahatan Ummat dalam mencapai Ridho Allah SWT

VISI
Menjadi wadah Sentral Pengkaderan mahasiswa muslim untuk melahirkan pimpinan islam masa depan

MISI
Menggali, mengembangkan dan memantapkan potensi generasi muslim untuk melahirkan generasi beriman bertaqwa dan profesional

AMALIAH

  1. Menyelenggarakan  kaderisasi secara bertahap dan berkelanjutan dalam bidang pendidikan, dakwah dan kepemimpinan
  2. Mengembangkan potensi-potensi kader dalam aspek keilmuan, sosial, seni olahraga dan budaya
  3. Melakukan pembinaan terhadap mahasiswa muslim untuk mencapai generasi yang bertaqwa dan profesional
  4. Menjalin kerjasama dengan organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan dalam menunjang dan tercapainya tujuan organisasi
Read More ..

Training INTISAB I

Oleh : HIMA PUI JAKSEL

TRAINING INTISAB I SEBAGAI PINTU GERBANG PENGKADERAN

Jakarta – Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam (HIMA PUI) telah melaksanakan TRAINING INTISAB I di Bandung Banjaran Nagrak Jum'at, (20-22/11), Sebanyak kurang lebih 200 Mahasiswa mengikuti training ini. Mereka berasal dari berbagai kampus, seperti UIN Jakarta, UI, UNIAT, UNINDRA, AZ-ZAHRA, SEBI, LIPIA, dan UIN Bandung. Para peserta sangat antusias mengikuti acara training. Acara tersebut di hadiri oleh H. Nazar Haris,MBA (Sekjen PP PUI), Wildan Hakim (Ketua Umum PW PUI Jakarta) serta Pimpinan PUI lainya.
 

Training intisab ini bertujuan menggali, mengembangkan dan memantapkan potensi generasi muslim yang beriman, bertaqwa, profesional. Pengkaderan dilakukan secara sadar dan sistematis serta di uapayakan menghasilkan kader-kader yang mengaktualisasikan segala potensi dirinya secara maksimal dalam organisasi HIMA PUI. Pola pengkaderan dirancang dengan mengkondusipkan kepemilikan kualitas sumber daya manusia yang tinggi intelektual,positif emosional, serta spiritual yang profesional, dan bertanggung jawab atas masyarakat yang diridhoi Allah SWT.
 

Kegiatan training intisab I ini merupakan perpaduan antara pananaman ruhiyah dengan peningkatan kreatifitas serta mental mahasiswa muda muslim. Inilah yang manjadi tujuan dan harapan dari "TRAINING INTISAB I" Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam (HIMA PUI). Semoga Allah SWT senantiasa memudahkan langkah dan gerak kita menuju masa depan yang lebih baik. Read More ..

DEKLARASI HIMA PUI

HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI)

Kami mahasiswa Persatuan Ummat Islam (PUI) sebagai bagian dari kader PUI yang akan melanjutkan perwarisan perjuangan ummat dan bangsa.

Maka atas dasar Allah SWT. tujuan kami, Ikhlas dasar pengabdian kami, Ishlah jalan pengabdian kami, dan Cinta lambang pengabdian kami.

Dengan ini kami mendeklarasikan lahirnya Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam (HIMA PUI), selanjutnya HIMA PUI sebagai dari rakyat Indonesia akan terus berperan aktif dalam melakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana amanah yang dicita-citakan para perintis kemerdekaan Indonesia.

Jakarta 2004

Read More ..

Sejarah PUI

SEJARAH SINGKAT
PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)

Persatuan ummat Islam (PUI) lahir pada tahun 1952 sebagai anak zaman dalam mematri persatuan dan kesatuan bangsa, khususnya persatuan dan kesatuan intern ummat Islam. Dikatakan sebagai anak zaman karena pada waktu lahirnya, yaitu pada tanggal 5 April 1952 bertepatan dengan 9 Rajab 1371 H di Bogor situasi dan kondisi keorganisasian sosial masyarakat di Indonesia saat itu cenderung berpecah-belah.

Dikatakan sebagai anak zaman karena pada waktu lahirnya, yaitu pada tanggal 5 April 1952 bertepatan dengan 9 Rajab 1371 H di Bogor situasi dan kondisi keorganisasian sosial masyarakat di Indonesia saat itu cenderung berpecah-belah. Tetapi PUI lahir justru sebagai hasil fusi antara dua organisasi besar, yaitu antara Perikatan Ummat Islam (PUI), yang berpusat di Majalengka, dengan Persatuan Ummat Islam Indonesia (PUII), yang berpusat di Sukabumi. Sebagai salah satu organisasi pergerakkan Islam, PUI begerak dan beramal di bidang Pendidikan, Sosial dan Kesehatan Masyarakat, Ekonomi dan Dakwah. Bahkan kini telah merintis dibidang Iptek (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi).

Perikatan Ummat Islam (PUI) merupakan organisasi yang pada awal didirikannya oleh K.H.Abdul Halim di Majalengka, Jawa Barat bernama Majlisul Ilmi (1911). Organisasi Majelisul Ilmi tumbuh dan berkembang melalui proses perjuangan yang penuh tantangan dan rintangan dari penjajah Kolonial Belanda. Dalam mencapai tujuannya organisasi ini terpaksa harus mengalami beberapa kali penyempurnaan dan pergantian nama.

Dengan penyempurnaan dimaksudkan untuk mendewasakan organisasi agar tahan uji terhadap tempaan zaman dan ujian hidup, sedangkan dengan pergantian nama, dimaksudkan di samping untuk menyesuaikan diri terhadap misi dan beban tanggung jawab yang harus dipikul, juga untuk menghindarkan diri dari intaian dan ancaman Pemerintah Kolonial Belanda. Demikianlah pada tahun 1912 Majlisul Ilmi menyempurnakan diri dan merubah nama organisasinya menjadi Hayatul Qulub yang berarti menghidup-hidupkan hati. Setelah peristiwa aksi pemogokan buruh pabrik gula di Majalengka, dalam rangka melawan penindasan penguasa Belanda, Hayatul Qulub makin diawasi dan dicurigai Belanda. Kemudian, antara lain atas anjuran HOS Cokroaminoto, perhimpunan Hayatul Qulub dirubah dan diganti, namanya menjadi Persyarikatan Oelama (PO) pada tahun 1916.

Dengan sengaja ulah dan tipu daya Belanda Persyarikatan Oelama (PO) pun mendapat rongrongan dari pihak penjajah, bahkan dari teman seiring K.H.Abdul Halim sendiri yang telah kena hasut dan pengaruh dari aparat pemerintah Belanda.

Mereka menfitnah bahwa pendidikan/sekolah yang didirikan PO itu adalah sekolah kafir, karena bentuk dan sistemnya seperti sekolah yang diadakan oleh Belanda, yaitu pendidikan dengan sistem kelas dengan duduk di bangku dan menghadap meja serta papan tulis. Tidak hanya itu para ulama yang tidak senang terhadap perkembangan PO juga menyebarkan isu kepada masyarakat luas, bahwa organisasi PO itu bukan untuk dan milik rakyat awam, tetapi khusus untuk dan milik para ulama. Jadi bagi kita yang bukan ulama tidak pantas dan tidak perlu ikut-ikutan masuk PO, kata mereka. Mereka menghasut masyarakat muslim agar tidak masuk PO. Terhadap fitnah tersebut KH.Abdul Halim tidak pernah menyerah. Beliau tetap pada keyakinannya, menerukan pembaharuan dalam bidang pendidikan.

Pada awal pendudukan Jepang organisasi-organisasi pergerakan yang pada tahun 1938 bergabung dalam MIAI (PO, AII, Muhamadiyah dan NU) dibubarkan oleh penguasa Jepang. Para ulama/pimpinan organisasi tersebut kemudian mendesak penguasa Jepang agar organisasi-organisasi mereka dibolehkan bergerak lagi. Beberapa bulan kemudian organisasi tersebut diizinkan oleh penguasa Jepang untuk melakukan kembali kegiatan-kegiatannya. Federasi MIAI pun diizinkan bergerak lagi dengan nama Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi). Sementara itu nama organisasi Persyarikatan Oelama diganti lagi menjadi Perikatan Oemmat Islam (POI), yang dengan perubahan ejaan Bahasa Indonesia sistem Soewandi (1974) menjadi Perikatan Ummat Islam (PUI).

Selanjutnya adalah sejarah Persatuan Ummat Islam Indonesia (PUII) yang didirikan oleh KH.Ahmad Sanusi di Sukabumi, Jawa Barat. Seperti halnya Perikatan Ummat Islam, searah perjuangan PUI juga melalui proses perkembangan dan pergantian nama. Semula pada awal didirikannya organisasi perjuangan ini bernama “Al-Ittihadiyatul Islamiyah” disingkat AII. Pada masa pendudukan Jepang, AII sebagai anggota MIAI, mengalami proses seperti PO. Pada saat itulah AII berganti nama menjadi Persatuan Oemmat Islam Indonesia (POII) pada tahun 1942, dan berubah namanya pada tahun 1947 menurut Ejaan Soewandi menjadi PUII. Perjuangan PUII sejak awalnya secara prinsipil sama dengan PUI. Mengapa demikian?.

Kiranya patut kita pahami bersama, bahwa antara pimpinan PUI dan pimpinan PUII itu sebenarnya adalah satu guru dan satu ilmu. Mereka yaitu KH.Abdul Halim dan KH.Ahmad Sanusi, pada waktu yang bersamaan menuntut ilmu di Mekah, Saudi Arabia pada tahun 1908-1911. Mereka saling bersahabat dan saling bertukar pikiran, baik di bidang pendalaman ilmu, maupun pengalaman ilmunya kelak setelah kembali ke tanah air. Pada waktu di Mekah, mereka juga bertemu dan menjalin persahabatan karib dengan tokoh-tokoh pejuang Islam Indonesia lainnya, seperti KH.Mas Mansyur (Muhammadiyah) dan KH.Abdul Wahab (Nahdlatul Ulama).

Sekembalinya di tanah air, persahabatan mereka berlanjut. Mereka saling berkunjung dalam rangka lebih memantapkan cita-cita yang telah terukir dan digalang sejak di perantauan, yaitu cita-cita untuk menggalang persatuan dan kesatuan ummat Islam Indonesia, mereka anggap sebagai tulang punggung wawasan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Setelah mereka masing-masing memimpin PO dan AII, frekuensi pertemuan mereka semakin tinggi dan efektif. Sejak KH.Abdul Halim (PO) diundang oleh KH.Ahmad Sanusi untuk memberikan ceramah pada Muktamar AII di Sukabumi pada bulan Maret 1935, rencana realisasi cita-cita tentang terciptanya persatuan dan kesatuan ummat Islam Indonesia semakin kongkret. Kedua ulama beserta seluruh anggota masing-masing bertekad bulat untuk saling melebur organisasi mereka, guna mewujudkan cita-cita bersama.

Kemudian pada berbagai kesempatan, betapapun sibuknya mereka sebagai wakil-wakil rakyat dalam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang dalam bahasa Jepang nya disebut Dokuritsu Zyumbi Choosakai, mereka menyempatkan diri untuk menyusun rencana teknis pelaksanaan fusi dari kedua organisasi mereka.

Rencana mengenai nama bentuk organisasi hasil fusi yaitu Persatuan Ummat Islam, rancangan (konsep) kepengurusan, waktu serta tempat diadakan fusi, dan lain-lain telah disepakati bersama. Tetapi ditakdirkan sebelum upacara fusi dilaksanakan, KH.Ahmad Sanusi dipanggil oleh Allah SWT. Beliau wafat tahun 1950. sesuai dengan wasiat beliau kepada keluarga dan pengurus PUII agar pelaksanaan fusi secepatnya direalisasi, maka pada tanggal 5 April 1952 bertepatan dengan 9 Rajab 1371 H. PUI dan PUII berfusi menjadi Persatuan Ummat Islam (PUI). Kemudian dinyatakan sebagai “Hari Fusi PUI”.

Pendiri-pendiri PUI tersebut yaitu KH.Abdul Halim, KH.Ahmad Sanusi dan Mr.Syamsuddin, berkat jasanya dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, dianugerahi Bintang Maha Putera Utama, berdasarkan No.048/TK/Tahun 1992 tanggal 12 Agustus 1992.
Read More ..

INTISAB PUI



بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِـيْمِ
اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلهَ إِلاَ اللهَ وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله
Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah
Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah


اللهُ غَايَتُنَا وَاْلإِخْلاَصُ مَبْدَئُوْنَا
Ikhlas dasar pengabdian kami Allah tujuan pengabdian kami

وَاْلإصْلاَحُ سَبِيْلُنَا وَالْمَحَبَّةُ شِعَارُنَا

Cinta lambang pengabdian kami Perbaikan jalan pengabdian kami

نُعَاهِدُاللهَ عَلىَ الصِّدْقِ وَالإِخْلاَصِ وَالْيَقِيْنِ
وَطَلَبِ رِضَى الله فِي الْعَمَلِ بَيْنَ عِبَادِهِ بِاالتَّوَكُّلِ عَلَيْهِ


Kami berjanji pada Mu ya Allah untuk berlaku benar, ikhlas,
Tegas dan mencari ridha Mu dalam beramal terhadap
hamba-hamba Mu Dengan bertawakal pada Mu

بِسْـمِ اللهِ الرَّ حْمنِ الرَّحِـيْمِ

Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih
lagi maha penyayang

بِسْـمِ اللهِ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِا اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ

Dengan menyebut nama Mu ya Allah, tidak ada pada kami ini
daya dan Tidak ada pada kami ini kekuatan
kecuali atas kuasa Mu juga

اللهُ اَكْبَرُ

Allah Maha Besar
Read More ..

PUI SAMBUT ULTAH KE-SEABAD-NYA


Tak terasa, kehadiran Majlis Ilmi pada 1911 di Majalengka yang menjadi cikal bakal berdirinya Persatuan Ummat Islam (PUI), salah satu ormas Islam terbesar di Jawa Barat telah memasuki usia satu abad. Kiprah dan peran PUI dan tokoh-tokoh pendirinya selama masa-masa merebut kemerdekaan RI telah nyata dirasakan oleh masyarakat, khususnya di Jawa Barat. Tidak mengherankan, bila pendiri PUI KH Abdul Halim, ulama pituin Sunda dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono.

Menurut Ketua Umum PP PUI H Ahmad Heryawan Lc, dalam siaran persnya yang diterima RAKA, Jumat (24/7), kehadiran ulama selalu diperlukan pada setiap zamannya. Kenyataan ini tambah Gubernur Jawa Barat ini, bahwa bukan hanya dalam rangka perubahan sosial, ulama berperan penting bagi bangsa Indonesia. "Bahkan sejak masa kemerdekaan kita sudah mengakui, ulama memiliki peran heroik dalam menggelorakan semangat perjuangan melawan penjajah," ungkap Heryawan.

PUI lahir sebagai hasil fusi (penyatuan) dua organisasi besar yakni Perikatan Ummat Islam (PUI) pimpinan KH Abdul Halim yang berpusat di Majalengka dan Persatuan Ummat Islam Indonesia (PUII) pimpinan KH Ahmad Sanusi yang berpusat di Sukabumi.
Kedua ulama besar itu mendeklarasikan Persatuan Ummat Islam (PUI) di Bogor pada 5 April 1952. Ormas hasil fusi ini kemudian melakukan kegiatannya di sejumlah bidang, yaitu pendidikan, sosial, kesehatan masyarakat, ekonomi dan dakwah. Bahkan ormas ini sekarang telah merintis kegiatan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

Sejak awal berdiri, PUI mengampanyekan arti pentingnya persatuan dan kesatuan antara sesama umat (wahdatul ummah) dan antar komponen masyarakat Indonesia. Ketua PP Pemuda PUI yang juga Ketua Panitia 'Menyongsong Satu Abad PUI' Nur Hasan Zaidi mengungkapkan, memasuki usianya yang ke-100 ini, akan menjadi momentum bagi Ormas Islam terbesar di Jawa Barat ini untuk tetap melakukan introspeksi sekaligus mendesain ulang peran yang lebih tepat dengan semangat zaman demi kemaslahatan umat Islam dan bangsa Indonesia satu abad ke depan, khususnya kiprahnya di bidang pendidikan.

Lembaga pendidikan yang dimiliki PUI itu mulai tingkat Raudlatul Athfal (RA/TK), Madrasah Ibtidaiyah dan yang sederajat, Madrasah Tsanawiyah atau SLTP, dan Madrasah Aliyah atau SLTA sampai Perguruan Tinggi. "PUI akan terus memantapkan perannya khususnya dalam upaya pencerdasan bangsa. Saat ini, PUI memiliki lebih dari 2000 sekolah di seluruh Indonesia dan 1.400 di antaranya berada di Jawa Barat" jelas Nur Hasan.

Nur Hasan, yang juga caleg terpilih DPR RI dari PKS ini menjelaskan, saat ini anggota PUI tersebar di seluruh Nusantara seperti di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Lampung, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Aceh, Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan Bali.

Dalam rangka mensyukuri nikmat-Nya, PUI akan menggelar acara 'Menyongsong Satu Abad PUI' yang akan dilaksanakan pada Ahad, 26 Juli 2009 di Graha Bhayangkara, Jalan Cicendo No. 329 Bandung. Orasi "Menyongsong Satu Abad PUI" akan disampaikan oleh H Ahmad Heryawan Lc, Ketua Umum PUI yang juga Gubernur Jawa Barat. (eko)
Read More ..

3 SYARAT KEBANGKITAN PUI

Oleh; H. Ahmad Heryawan, Lc. (Ketua Umum PP PUI)

Persatuan Ummat Islam (PUI) harus terus berbenah diri. Kita harus menunjukkan bahwa kita mampu bangkit, untuk memberikan investasi amal terhadap reformasi kebangkitan Islam Indonesia yang terus bergulir. Untuk kebangkitan itu, kita harus memiliki tiga syarat sebagai berikut: Pertama, Matanatul Jama’ah (Soliditas Organisasi). Sebagai jamaah gerakan dakwah, PUI memiliki tujuan membentuk pribadi Muslim, rumah tangga Islami, dan terwujudnya tatanan Islam dalam kehidupan masyarakat untuk menuju peradaban dunia yang diridhai Allah SWT (Anggaran Dasar PUI). Artinya, PUI sebagai entitas gerakan dakwah cukup jelas dalam tahapan tujuannya, yakni dalam mewujudkan jamaan dan masyarakat, tidak mungkin eksis tanpa ada komitmen dari pribadi dan keluarga besar kader PUI. Soliditas jamaah sangat tergantung pada perwujudan komitmen pribadi kader PUI, karena komitmen pribadi kader PUI adalah bangunan awal untuk membangun soliditas jamaah.

Salah satu sebab utama kegagalan dan keterlambatan kaderisasi PUI adalah kurang pedulinya anak-anak muda dan keluarga besar PUI dalam aktivitas amaliah PUI. Untuk itu, bila PUI ingin bangkit, maka hendaknya para orangtua “mewakafkan” anak-anak mudanya itu untuk ikut serta dalam amal jama’i di PUI. Sebagaimana para sahabat berlomba-lomba mewakafkan anak-anaknya dalam dakwah dan jihad bersama Rasulullah Saw. Untuk itu, PP PUI mempunyai agenda prioritas, yaitu mendorong Himpunan Mahasiswa PUI bersama Pemuda PUI untuk secara intensif melakukan kaderisasi.

Kedua, Hayawiyatul Harakah (Dinamika Gerakan). Dinamika gerakan dakwah PUI sangat terkait dengan kemampuan manajerial. Karena itu, pengurus yang dibutuhkan bukan sekadar modal semangat, tapi juga terpenting adalah memiliki keterampilan manajemen dakwah. Ketua Dewan Pembina PUI, Ahmad Rifa’i, mengistilahkannya dengan “ulama-manajer”. “Pimpinan PUI ke depan bukan hanya memiliki kriteria ulama, tapi juga memiliki kriteria manajer,” tegasnya. PUI harus memiliki pemahaman fikih dakwah (manajemen dakwah) dengan baik sehingga dinamika gerakan dakwahnya terjaga dari “ketergelinciran” dan kejumudan.

Ketiga, Intajiyatul ‘Amal (Produktivitas Amal). PUI telah menetapkan khittah amaliahnya, yaitu Ishlahuts Tsamaniyah (delapan pokok perbaikan: akidah, tarbiyah, ibadah, ekonomi, tradisi, keluarga, masyarakat, dan umat). Delapan pokok perbaikan itu menjadi “bahan baku” produk amal. Produktivitas amal sangat tergantung pada kreativitas kader dalam memahami dan mengimplementasikan khittah amaliah Ishlahuts Tsamaniyah PUI ke dalam program-program kerja.

Kita harus dapat menjabarkan secara rinci dan jelas khittah amaliah itu. Selama ini, PUI belum banyak melakukan aktualisasi khittahnya sesuai dengan kebutuhan zaman. Mudah-mudahan tiga lembaga tinggi PUI –Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pakar—mampu segera menghadirkan program kerja amal yang segar, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan PUI dan umat Islam secara keseluruhan.

PUI harus mulai berani merekonstruksi format gerakan tarbiyah dan dakwahnya sesuai dengan tuntutan zaman. Pendidikan dan dakwah mendatang perlu melebarkan sayapnya secara konkret pada dua aspek, yaitu aspek kaderisasi internal dan dakwah massal. (Sumber: Revitalisasi Peran PUI dalam Pemberdayaan Ummat, PW PUI Jabar).

Read More ..